DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Isu pemangkasan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak, Papua Barat, mulai mencuat ke publik di bawah kepemimpinan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik. Menanggapi hal tersebut, Bupati Fakfak terpilih Samaun Dahlan menyatakan belum dapat memberikan kepastian terkait kelanjutan tenaga honorer di daerah tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Samaun Dahlan mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan tenaga honorer telah berakhir pada Desember 2024. Oleh karena itu, keputusan terkait tenaga honorer harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan daerah.
“Untuk sekarang, kami belum bisa berbicara banyak mengenai hal itu, tetapi berdasarkan aturan yang saya ketahui, masa jabatan honorer memang berakhir pada Desember 2024,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samaun menjelaskan keputusan ini akan sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Menurutnya, adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat turut mempengaruhi alokasi dana di daerah, termasuk pembiayaan tenaga honorer.
“Kita akan melihat dengan kondisi APBD Kabupaten Fakfak tahun 2025, apakah memungkinkan atau tidak. Mengingat ada pemangkasan anggaran oleh Presiden untuk kepentingan lainnya,” ungkapnya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya