Bukti Terabaikan, Istri Anggota Polri Minta Kapolda Malut Tinjau Ulang Kasus Perselingkuhan

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andriani, Istri Bripka RT (Detik Indonesia/Makiano Post

Andriani, Istri Bripka RT (Detik Indonesia/Makiano Post

DETIKDJAKARTA.CO.ID, TERNATE – Andriani, seorang anggota Bhayangkari Polres Halmahera Tengah (Halteng), meminta Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Midi Siswoko untuk menindak tegas suaminya, Bripka RT alias Risal. Ia merasa putusan sidang kode etik terhadap suaminya dalam kasus perselingkuhan tidak mencerminkan keadilan.

“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya karena perbuatannya tidak sebanding dengan sanksi yang dijatuhkan,” kata Andriani usai menghadiri sidang di Polda Malut, Kamis (13/2/2025).

Bukti Tak Dipertimbangkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andriani mengungkapkan bahwa selama proses sidang, dirinya sebagai pihak yang dirugikan tidak diberi kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti perselingkuhan Bripka RT. Bahkan, sejumlah pelanggaran suaminya di masa lalu juga tak dijadikan pertimbangan utama.

Baca Juga :  Sosok IPTU Sahlan Tubaka, Polisi di Kepsul Yang Rela Sisihkan Rezeki Untuk Bantu Warga

“Suami saya sebelumnya sudah dua kali dijatuhi sanksi etik, yaitu pada 9 Agustus 2021 karena kasus KDRT dan pelanggaran tidak melaksanakan tugas. Namun, dalam sidang kali ini, semua itu seperti dikesampingkan,” ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan kepada Bripka RT dinilai terlalu ringan: permintaan maaf, pembinaan satu bulan, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari—tanpa kejelasan lokasi pelaksanaannya.Proses Berlarut dan Dugaan Kejanggalan

Andriani juga menyoroti lambannya proses hukum di internal kepolisian. Ia mengaku harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sejak Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, saya baru bisa menandatangani BAP. Kenapa selama itu?” katanya heran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MAKIANOPOST

Berita Terkait

16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)
Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang
Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan
Warga Kao Barat Harapkan Perbaikan Jalan dari Pemprov Malut dan Pemkab Halut
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Visi Misi Helmi Umar Muchsin: Membangun Halmahera Selatan yang Adil dan Berkelanjutan