RUU KUHAP dan Potensi Abuse of Power: Dominasi Kejaksaan dalam Proses Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelemahan institusi Polri, khususnya dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penguatan konsep dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada jaksa dalam menentukan apakah sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berisiko menghambat proses penegakan hukum yang adil dan profesional, serta membatasi peran Polri dalam menangani tindak pidana secara independen.

Baca Juga :  Launching Rumah Qur'an Di Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim Bersama Istri Ikut Menghadiri

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU, menyatakan bahwa penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP tidak hanya melemahkan Polri tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan hukum di Indonesia. “Kami menolak segala bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang dapat membuka celah bagi kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang.

Jika RUU KUHAP tetap dipaksakan dengan model seperti ini, maka independensi penegakan hukum akan semakin terancam,” tegas Arip.

Beberapa implikasi dari penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan institusi Polri antara lain:

Intervensi dalam Proses Penyidikan dengan kewenangan dominan jaksa, penyidik Polri dapat kehilangan otonomi dalam menentukan arah penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Transformasi Digital Berkelanjutan, JakTV Gelar Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan
MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat
Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:41 WIB

Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:35 WIB

PSI Jakarta Menunggu Gebrakan Pramono-Rano di 100 Hari Pertama Memimpin Jakarta

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:07 WIB

KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:22 WIB