DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Presiden Joko Widodo tentang amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut LaNyalla, sudah saatnya langkah tersebut diikuti dengan implementasi di lapangan. Dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat, melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.
“Saya mendukung dan memberi apresiasi. Karena memang itu yang kita perjuangkan. Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu palka ekonomi naisonal. Selain BUMN dan Swasta. Ini gagasan para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat dari Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3,” tukasnya, Jumat (7/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan, pernyataan Jokowi itu disampaikan saat secara resmi mengumumkan pencabutan ijin usaha ratusan perusahaan atas konsesi lahan hutan dan izin usaha tambang mineral serta batu bara di beberapa wilayah di Indonesia.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Jokowi, Kamis 6 Januari 2022.
Jokowi pun membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat ataupun organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun dengan catatan bahwa lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya