Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : Masyarakat melakukan Pengaduan Pejabat ke Layanan Pengaduan Publik

Foto Ilustrasi : Masyarakat melakukan Pengaduan Pejabat ke Layanan Pengaduan Publik

DetikIndonesia.com / Jakarta, 20 Februari 2025 – Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang adil dan bebas dari diskriminasi. Namun, masih ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat. Lantas, apa dasar hukum yang melindungi masyarakat, dan bagaimana cara melaporkannya?

Dasar Hukum yang Melindungi Warga dari Diskriminasi

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk oleh pejabat negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang penyelenggara pelayanan publik melakukan diskriminasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Jika ada pejabat yang melakukan tindakan diskriminatif, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan maladministrasi oleh pejabat publik.

Bagaimana Cara Melaporkan?

Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan diskriminatif oleh pejabat dapat melaporkannya ke beberapa lembaga berikut:

Baca Juga :  Resah RUU Kesehatan, LaNyalla: Jika Kembali ke Sistem Pancasila, IDI Bisa Duduk di Utusan Golongan MPR

Ombudsman Republik Indonesia – Melayani pengaduan masyarakat terkait maladministrasi, termasuk diskriminasi dalam pelayanan publik. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi www.ombudsman.go.id atau kantor perwakilan daerah.

Komnas HAM – Jika diskriminasi terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Kementerian PAN-RB – Jika kasus berkaitan dengan layanan publik yang buruk.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) – Jika pejabat yang melakukan diskriminasi adalah ASN dan melanggar kode etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:13 WIB

Pengadaan Gabah Sulsel Melebihi Target, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Terima Kasih

Minggu, 20 April 2025 - 21:59 WIB

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Atasi Stunting di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Selasa, 1 April 2025 - 09:29 WIB

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:54 WIB

IKA FHUH Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Alumni, Targetkan 2000 Peserta

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:21 WIB

Setelah Retret di Akmil, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Jalankan Agenda Kerja

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:04 WIB

JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Berita Terbaru