KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 

Senin, 24 Februari 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate terhadap dua wartawan yang sedang meliput aksi Indonesia Gelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/02).

 

Idham Hasan Bendahara KJH menilai, tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan tugas mereka dilindungi oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat,” ungkap Idham.

Baca Juga :  Harita Nickel Ajak Siswa SMA Tunas Muda Desa Kawasi Terapkan Budaya K3

 

Idham bilang, pihaknya menegaskan bahwa para pelaku harus segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak hanya melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” sebut Idham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024
Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 
Taekwondo Halmahera Utara Sukses Sabet Medali di Kejuaraan Maluku Utara
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Sertijab Bupati Sragen: Sigit Pamungkas-Suroto Resmi Pimpin Sragen 2025-2030
Maluku Utara, Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi dan Peluang Kerja Melimpah
Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Capai Rp709 Miliar
Dorong Kinerja Birokrasi, Wali Kota Tidore Siapkan Reward untuk OPD

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 17:30 WIB

Dominggus Mandacan Resmi Dilantik, LP3BH: Tantangan Baru Menanti Papua Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 14:09 WIB

Prabowo apresiasi pelantikan Putra Moi pertama sebagai pemimpin Kota Sorong

Senin, 24 Februari 2025 - 09:03 WIB

Profil Istri Bupati Samaun Dahlan, Nurwidayati Yang Akan Pimpin PKK Fakfak Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran Belum Berdampak pada Program JKN di BPJS Kesehatan Manokwari

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Berita Terbaru