Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin. (Detik Indonesia/Gemelin/klikpapua)

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin. (Detik Indonesia/Gemelin/klikpapua)

DETIKINDONESIA.CO.ID – MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengatakan pembentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Daya harus memenuhi syarat minimal memiliki lima Kejaksaan Negeri (Kejari).

Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tengah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor Kejati Papua Barat Daya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut Muhammad Syarifuddin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembentukan Kejati baru dapat direalisasikan.

“Untuk membentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya, yang saat ini masih berada di bawah wilayah kerja Kejati Papua Barat, syarat utama yang harus dipenuhi adalah ketersediaan minimal lima Kejaksaan Negeri dalam satu wilayah kerja,” jelasnya, Senin (24/2/2025)

Baca Juga :  Thalia Tanati, Wanita Asal Papua ini Menjadi Duta Enterpreneur 2022

Saat ini, Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Papua Barat terdiri dari Kejari Manokwari, Kejari Kota Sorong, Kejari Fakfak, Kejari Teluk Bintuni, dan Kejari Kaimana.

Syarifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Sorong Selatan, yang nantinya juga akan mendukung persiapan pembentukan Kejati Papua Barat Daya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : KLIKPAPUA

Berita Terkait

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Apresiasi Semangat JP2F Rayakan Hari Kartini 2025
Rp15 Miliar Dialokasikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan untuk Wujudkan Layanan Berobat dan Makan Gratis Pendamping Pasien
Bupati Teluk Bintuni Tunjuk Meliaki Dowansiba sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo
Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah
Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026
Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire
Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS
Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru