Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada, Iskandar-Zainal Resmi Pimpin Aceh Timur

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Timur Iskandar (Istimewa)

Bupati Aceh Timur Iskandar (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID, ACEH TIMUR  – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon pasangan calon bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah di Jakarta, Senin (24/2/2025). Putusan dibaca secara bergantian mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo, hingga seluruh anggota majelis hakim.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak terbukti kecurangan dalam penghitungan suara seperti yang diajukan oleh pemohon. “Saya mengharapkan seluruh masyarakat, tidak lagi berpolemik siapa menang dan siapa kalah. Mari membangun Aceh Timur masa depan,” kata Iskandar melalui telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga :  Hotel di Aceh Terdampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Merosot 30%

Iskandar berpasangan dengan Ketua Partai Gerindra Aceh Timur, T Zainal Abidin.

 

Dia juga mengapresiasi seluruh partai pendukung, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), relawan, dan seluruh pendukung dalam pemilihan kepala daerah 2024 lalu. “Mari membangun Aceh Timur lima tahun mendatang. Tidak ada lagi pasangan 01, 02, dan seterusnya. Sekarang sama-sama mari membangun Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

Hotel di Aceh Terdampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Merosot 30%
Bupati Aceh Jaya Bahas Efisiensi Anggaran Daerah dengan Sri Mulyani
Wagub Aceh Pastikan Gaji Tenaga Kontrak Cair 25 Februari
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang
Gubernur Aceh Mualem Tegaskan Pentingnya Pembebasan Lahan untuk Pabrik Semen di Pidie
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tolak Mobil Dinas, Fokus Pada Efisiensi Anggaran Daerah
Gubernur Aceh Mualem Tegaskan Pentingnya Pembangunan dan Infrastruktur di Aceh Utara
Pemerintah Kota Sabang Distribusikan Makan Bergizi Gratis ke Sekolah-sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:08 WIB

Sutejo Hadiri Apel Perdana sebagai Wakil Bupati Sorong

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:52 WIB

Senator Paul Finsen Mayor Dukung Penuh DOB Manokwari Barat, Tunggu Pengesahan DPR

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:19 WIB

Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 24 Februari 2025 - 17:30 WIB

Dominggus Mandacan Resmi Dilantik, LP3BH: Tantangan Baru Menanti Papua Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 15:55 WIB

Dukung Kejati Papua Barat, Pemkab Teluk Bintuni Siap Hibahkan Pembangunan Gedung IAD

Senin, 24 Februari 2025 - 14:09 WIB

Prabowo apresiasi pelantikan Putra Moi pertama sebagai pemimpin Kota Sorong

Senin, 24 Februari 2025 - 09:03 WIB

Profil Istri Bupati Samaun Dahlan, Nurwidayati Yang Akan Pimpin PKK Fakfak Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran Belum Berdampak pada Program JKN di BPJS Kesehatan Manokwari

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sorong 2025-2029, Sutejo, S.pd (Detik Indonesia/RRI)

PAPUA BARAT

Sutejo Hadiri Apel Perdana sebagai Wakil Bupati Sorong

Selasa, 25 Feb 2025 - 15:08 WIB

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

Artikel

DPR dan Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Selasa, 25 Feb 2025 - 14:51 WIB