Kementerian ESDM Tetapkan 19 Warisan Geologi di Ternate, Ini Daftarnya!

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly SE MM

Sekda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly SE MM

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Keputusan penetapan 19 situs yang dijadikan sebagai warisan geologi di Kota Ternate.

 

Surat Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bernomor 69.K/GL.01/MEM.G/2025 tertanggal 11 Februari tentang warisan geologi Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jadi warisan geologi ini sebelumnya sudah diusulkan, nanti dari SK menteri ini akan ada surat persetujuan dan pengakuan bahwa sejumlah titik yang ditetapkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, mulai dari aspek pemberdayaan, pemanfaatan dan perlindungan. Karena itu, ketika surat menteri dikeluarkan, maka wali kota akan diundang untuk prosesi penyerahan,” jelas Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, Rabu (26/2/2025) di kantor Wali Kota.

Baca Juga :  Kunker Ketua Presidium FPII Beserta Jajaran Ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

 

Menurut Sekda, ini sangat luar biasa karena ke depannya Ternate selain sebagai kota perdagangan dan jasa, pariwisata juga menjadi ikon penting untuk diberdayakan.

 

Apalagi, lanjut Sekda, pariwisata bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat di Ternate, terutama tiga pulau terluar, yakni Pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).

 

“Sehingga itu, penetapannya akan ada pengembangan anggaran khusus yang diberikan, misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan begitu, pemerintah bisa membenahi situs-situs tersebut,” katanya.

 

Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu meminta Kepala Dinas Pariwisata agar lebih ekstra dalam bekerja di periode kedua Wali Kota. Karena ke depannya akan ada tantangan yang lebih berat.

Baca Juga :  Universitas Khairun Ternate Dapat Bantuan Rumah Produksi Dari PT. Wanatiara

 

Selain itu, lanjut Sekda, konsep konservasi warisan geologi adalah menjaga dan melestarikan. Setelah itu, akan masuk dalam ketetapan UNESCO.

 

“Masuk UNESCO ini masih membutuhkan dokumen kelengkapan supaya diakui oleh dunia. Jikalau sudah diakui seperti geowisata Batu Angus, tentu akan diizinkan sejauh mana menghidupkan masyarakat lingkar destinasi wisata melalui pemberdayaan UMKM,” terangnya.

 

“Yang jelas, 19 warisan geologi ini pengelolaan destinasinya tidak seperti yang lain, karena ini mengedepankan konsep konservasi. Ketika sudah ditetapkan, akan diikat melalui peraturan wali kota untuk proteksi terhadap semua zonasi tersebut. Ini juga akan menjadi suatu kekuatan ketika geodiversity(keragaman geologi) dikuatkan lagi dengan biodiversity (keragaman biologi) dan culturediversity (keragaman budaya) pada lokasi situs,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sukses Gelar BK3N 2025, NHM Komitmen Tingkatkan SDM dan Budaya K3

 

Berikut 19 Situs Warisan Geologi (Geosite) yang ditetapkan melalui SK dengan nomor : 69. K/GL.01/MEM.G/2025 tentang penetapan warisan Geologi (Geoheritage) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Menteri ESDM, Bambang Sujito tertanggal 19 Februari 2025.

 

1. Lava Erupsi 1907 Tubo, berlokasi di Kelurahan Tubo,Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate

 

2. Lava Erupsi 1737 Batu Angus, berlokasi di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate

 

3. Teras Pantai Tobololo, berlokasi di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate

 

4. Lava Erupsi 1763 Pantai Masirete, berlokasi di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Indotimur

Berita Terkait

Warkop Halsel, Sukses Gelar Dialog Publik 
Kemenkumham Maluku Utara, dan Pemkab Taliabu Gelar Raperda RT/RW 
Kerugian Negara Akibat Mafia Kayu di Maluku Utara, Aktivis Desak Kapolri Bertindak
KPU Tidore Kepulauan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Wali Kota 2024
TP PKK dan DWP Tidore Salurkan Bantuan Sembako Menyambut Ramadhan 1446 H
Gugatan Pilkada Taliabu: Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Tantang Keputusan KPU
MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu
Polres Halsel, Diduga Lindungi Penjualan Kayu Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kolaborasi dan Gotong Royong, Strategi Baru Yoseph Falentinus Kebo untuk TTU

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:23 WIB

Polsek Insana Utara Terapkan Restorative Justice, Mediasi Kasus KDRT dan Penganiayaan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:46 WIB

Rangkaian Acara Kedatangan Gubernur NTT: Penjemputan, Misa, dan Pesta Rakyat

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:52 WIB

Bhabinkamtibmas TTU Beraksi! Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Maubeli

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:57 WIB

Bupati TTU Yoseph Falentinus Kebo Ikuti Program Ret-Ret 2025 di AKMIL

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pemangkasan Anggaran Dinas PUPR TTU: Dampaknya pada Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:50 WIB

Yosep Falentinus Delasalle Kebo Resmi Pimpin TTU, Siap Wujudkan Kemajuan Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:21 WIB

Demi Cristiano Ronaldo, Fans dari Medan Rela Terbang ke Kupang

Berita Terbaru

Daerah

Warkop Halsel, Sukses Gelar Dialog Publik 

Kamis, 27 Feb 2025 - 15:12 WIB