Pemilik Hak Ulayat Fakfak Buka Palang Pipa Air Setelah Mediasi dengan Pemerintah

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Distrik Fakfak tengah Soleman Temongmere (berdiri di tengah, baju Putih gunakan Tomang) saat bertemu dengan pemilik Hak ulayat (Foto : PR)

Kepala Distrik Fakfak tengah Soleman Temongmere (berdiri di tengah, baju Putih gunakan Tomang) saat bertemu dengan pemilik Hak ulayat (Foto : PR)

DETIKINDONESIA.CO.ID, Fakfak Setelah sempat melakukan aksi pemalangan pipa air besar, pemilik hak ulayat Marga Komber akhirnya membuka kembali akses distribusi air setelah pertemuan dengan Pemerintah Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah adanya dialog konstruktif antara berbagai pihak terkait, yang bertujuan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Distrik Fakfak Tengah ini dipimpin oleh Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere, dan dihadiri oleh pemilik hak ulayat, Lurah Danaweria, Bhabinkamtibmas Polsek Fakfak, serta Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak. Dalam pertemuan tersebut, pemilik hak ulayat mengajukan enam poin tuntutan yang dianggap sebagai hak mereka atas sumber daya alam di wilayah adatnya.

 

Pemilik hak ulayat mengajukan tuntutan yang mencerminkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dari pemanfaatan sumber daya alam mereka. Keenam tuntutan tersebut meliputi:

 

1.Reevaluasi Penggunaan Pipa Air – Menghitung ulang sejak awal beroperasinya pipa air di wilayah mereka.

2.Penolakan Pelepasan Tanah Adat – Pemilik hak ulayat tidak ingin melepaskan tanah adat mereka kepada pihak lain.

3.Sistem Persentase Hasil – Mereka mengusulkan sistem pembagian hasil dengan skema 30% untuk pemilik hak ulayat.

4.Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal – Perusahaan pengelola air (PDAM) diharapkan menerima tenaga kerja dari usulan pemilik hak ulayat.

5.Ancaman Penutupan Pipa – Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, maka mereka akan kembali menutup pipa air.

Baca Juga :  Muhammadiyah Kaimana Tetapkan 1 Ramadhan 2025 pada 1 Maret, Tunggu Keputusan Pemerintah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI.CO.ID

Berita Terkait

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Apresiasi Semangat JP2F Rayakan Hari Kartini 2025
Rp15 Miliar Dialokasikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan untuk Wujudkan Layanan Berobat dan Makan Gratis Pendamping Pasien
Bupati Teluk Bintuni Tunjuk Meliaki Dowansiba sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo
Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah
Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026
Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire
Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS
Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru