Home / NTT

Keluarga Maria Napa Sasi Kecewa: BPN TTU Dinilai Abaikan Putusan MA

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Sitanggang bersama sang Nenek Maria Napa Sasi. Detik Indonesia/iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ronald Sitanggang bersama sang Nenek Maria Napa Sasi. Detik Indonesia/iNewsTTU.id/Isto Santos.

DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Keluarga besar Maria Napa Sasi merasakan ketidakadilan yang mendalam terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama empat tahun.

 

Ronald Sitanggang, cucu dari Oma Maria Napa Sasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang buruk yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang tampaknya tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ronald menjelaskan, proses panjang yang harus dilalui keluarganya untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini penuh dengan hambatan. Setelah keputusan MA pada 2021 yang menyatakan batalnya sertifikat tanah atas nama Antonius Napa, keluarga Maria Napa Sasi mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat tersebut di BPN TTU. Namun, usaha mereka seolah sia-sia.

Baca Juga :  Demi Cristiano Ronaldo, Fans dari Medan Rela Terbang ke Kupang

 

“Kami mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan. Setiap kali dokumen kami dimasukkan di loket 1 BPN TTU, selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya, Jumat (28/02/2025).

 

Meski telah berjuang selama tiga tahun untuk mendapatkan Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT yang seharusnya menjadi dasar untuk pembatalan sertifikat, Ronald menyatakan bahwa upaya mereka tetap dipersulit.

 

“Setelah proses panjang, akhirnya kami memperoleh Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT, namun BPN TTU tetap tidak melaksanakan keputusan tersebut. Mereka malah bermain waktu, dengan alasan menerima surat keberatan dari Antonius Napa yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah,” jelas Ronald.

 

Konflik semakin meruncing karena adanya ketidaksepakatan yang lebih mendalam. Antonius Napa, anak dari Maria Napa Sasi, menolak mengakui ibunya sebagai orangtua kandung.

Baca Juga :  Sekretaris PKBN JABODETABEK Beri Ucapan Selamat kepada Yosep Falentinus Kebo dan Kamilus Elu

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : INEWS

Berita Terkait

Kolaborasi dan Gotong Royong, Strategi Baru Yoseph Falentinus Kebo untuk TTU
Sekretaris PKBN JABODETABEK Beri Ucapan Selamat kepada Yosep Falentinus Kebo dan Kamilus Elu
Polsek Insana Utara Terapkan Restorative Justice, Mediasi Kasus KDRT dan Penganiayaan
Rangkaian Acara Kedatangan Gubernur NTT: Penjemputan, Misa, dan Pesta Rakyat
Bhabinkamtibmas TTU Beraksi! Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Maubeli
Bupati TTU Yoseph Falentinus Kebo Ikuti Program Ret-Ret 2025 di AKMIL
Pemangkasan Anggaran Dinas PUPR TTU: Dampaknya pada Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Yosep Falentinus Delasalle Kebo Resmi Pimpin TTU, Siap Wujudkan Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:31 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Dapur di Fakfak Terpantau Stabil

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:18 WIB

Bupati Fakfak Terpilih Samaun Dahlan Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:07 WIB

Generasi Muda Melek Digital! OMK St. Pilipus Neri Sorong Adakan Pelatihan Konten Positif

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:56 WIB

Perayaan HUT Kota Sorong Ke-25, Sederhana namun Penuh Makna

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:23 WIB

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:39 WIB

Kapolres Teluk Bintuni Serahkan 100 Paket Sembako dalam Baksos Polri Presisi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:36 WIB

Pemilik Hak Ulayat Fakfak Buka Palang Pipa Air Setelah Mediasi dengan Pemerintah

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:02 WIB

Pengadilan Negeri Bintuni Diharapkan Terbentuk untuk Memudahkan Akses Hukum

Berita Terbaru

Berita

PP AMMDI Beraudiensi Kemenko KumHam Imipas

Jumat, 28 Feb 2025 - 23:22 WIB