Gubernur Maluku Utara Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI— Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.3.4.1/III/2025 yang mengatur penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara dan daerah.

Dalam instruksinya, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor 100.3.4.1/1l/2025 tentang Efisiensi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur Sherly dalam surat instruksinya.

Baca Juga :  Sherly-Sarbin: Ramadan Adalah Waktu untuk Menebar Kebaikan dan Solidaritas

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat instruksi tersebut, Gubernur memerintahkan untuk menunda pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia.

“Instruksi ini mengharuskan untuk menunda pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, dan seleksi,” kata Sherly.

Penundaan ini berlaku untuk semua proses pengadaan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, khususnya yang terdapat dalam akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, termasuk belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Resmi Dilantik Menjadi Gubernur Maluku Utara, Siap Wujudkan Asta Cita

“Proses pengadaan barang/jasa yang ditunda sebagaimana dimaksud adalah yang bersumber dana dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, antara lain pada akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, yaitu pada belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sherly meminta agar PA/KPA segera memerintahkan PPK untuk menunda beberapa tahapan dalam proses pengadaan, seperti tidak melaksanakan persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak.

“PA/KPA mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan memerintahkan PPK untuk: tidak melaksanakan proses persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak (Surat Perintah Kerja / Surat Pesanan / Surat Perjanjian) dengan penyedia,” ungkap Gubernur Sherly.

Gubernur Sherly juga menginstruksikan agar PPK tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan, serta tidak melanjutkan proses e-purchasing jika nilainya lebih dari Rp 200.000.000.

Baca Juga :  Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara

“Langkah PPK mengimplementasikan penundaan proses pengadaan adalah dengan tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan; tidak melakukan proses e-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp 200.000.000,” ujar Sherly.

Pokja Pemilihan juga diminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan penyedia dengan berbagai metode pemilihan.

“Pokja Pemilihan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode pemilihan: Tender Cepat/Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp. 200.000.000,” katanya.

Selain itu, proses seleksi untuk pengadaan Jasa Konsultansi juga harus ditunda apabila nilainya lebih dari Rp 100.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MONITOR INDONESIA

Berita Terkait

Laz Yakesma Maluku Utara Salurkan 150 Paket Sembako untuk Dhuafa Menyambut Ramadan
Sherly-Sarbin: Ramadan Adalah Waktu untuk Menebar Kebaikan dan Solidaritas
KPU Maluku Utara Tetapkan PSU Pilkada Pulau Taliabu Digelar 5 April 2025
Tiga Rumah Terbakar di Halmahera Selatan, Wakil Wali Kota Ternate Angkat Bicara
Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
Polda Maluku Utara Tetapkan Nahkoda sebagai Tersangka dalam Insiden yang Tewaskan Benny Laos
Staf Ahli Pemda Malut Dr. Nurlela Buka Acara Pelantikan PW KAMMI MALUT dan PD KAMI Kota Ternate
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:01 WIB

KPU Raja Ampat Kesulitan Melakukan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 karena Akses Terbatas

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kaimana Segera Nikmati Dermaga Baru, Proyek Pelabuhan Penyeberangan Ditargetkan Rampung pada Maret 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

HUT ke-25 Kota Sorong: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:59 WIB

Gubernur Maluku di Hadapan SBY: Kami Akan Bawa Maluku Keluar dari Kemiskinan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:44 WIB

Pemkot Sorong Dorong Pendidikan Gratis, SD Negeri 26 Jadi Percontohan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 08:46 WIB

Efisiensi Anggaran 2025, Proyek Infrastruktur di Kaimana Terhambat

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Kaimana Tetapkan 1 Ramadhan 2025 pada 1 Maret, Tunggu Keputusan Pemerintah?

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:31 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Dapur di Fakfak Terpantau Stabil

Berita Terbaru