Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BINTUNI– Untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1446 H, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/038/BUP-TB/II/2025. Edaran ini menetapkan larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan sementara tempat hiburan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan klub malam diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara, terhitung mulai 1 Maret hingga 5 April 2025.

Selain itu, pelaku usaha di sektor perhotelan, penginapan, bar, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol selama masa berlaku aturan ini. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga menegaskan penghentian distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut dalam periode yang telah ditentukan.

Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MEDIAPRORAKYAT

Berita Terkait

Meriah! Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Disambut Ratusan Pendukung di Manokwari
Serah Terima Jabatan dan Sidang Perdana, Bupati Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama
Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Pimpin Fakfak: “Matahari Kembar Sudah Berakhir”
Petronela Krenak, Bupati Perempuan Pertama Sorong Selatan Gaungkan Semangat Kebersamaan
Hermus Indou Ungkapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Manokwari Usai Pelantikan
Pemerintah Kota Sorong Siap Realisasikan Program Pendidikan Gratis untuk 26.839 Siswa
Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Pagi Persiapan Sambut Gubernur Baru Elisa Kambu
Wali Kota Sorong Tentukan 9 Program Prioritas untuk 100 Hari Kerja Pertama

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:18 WIB

Serah Terima Jabatan dan Sidang Perdana, Bupati Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:04 WIB

Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Pimpin Fakfak: “Matahari Kembar Sudah Berakhir”

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:59 WIB

Petronela Krenak, Bupati Perempuan Pertama Sorong Selatan Gaungkan Semangat Kebersamaan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:47 WIB

Hermus Indou Ungkapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Manokwari Usai Pelantikan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:33 WIB

Pemerintah Kota Sorong Siap Realisasikan Program Pendidikan Gratis untuk 26.839 Siswa

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Pagi Persiapan Sambut Gubernur Baru Elisa Kambu

Senin, 3 Maret 2025 - 12:28 WIB

Wali Kota Sorong Tentukan 9 Program Prioritas untuk 100 Hari Kerja Pertama

Berita Terbaru