DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Kejaksaan Negeri TTU agar segara mengusut tuntas praktik dugaan korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.
Pasalnya, sejak Kamis (20/2/2025) lalu, telah berakhir waktu 60 hari yang ditentukan untuk pengembalian kerugian negara, oleh komisioner dan pegawai yang tak berhasil melakukan penggantian kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum baik Polres TTU atau Kejaksaan Negeri TTU, untuk tidak memroses praktik korupsi di lembaga penyelenggara Pemilu itu.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Victory News |
Halaman : 1 2 Selanjutnya