DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya mendorong agar pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau (Perdasi) pendidikan gratis di Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Fopera Yanto Amos Ijie mengatakan, penyelengaraan pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yanto menjelaskan, penerapan pendidikan gratis di Provinsi Papua Barat Daya baik di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya merupakan amanat konstitusi dalam mewujudkan cita-cita dari tujuan proklamasi NKRI yaitu melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan Rakyat Indonesia.
Merujuk pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah dibagi urusan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus berada Provinsi dan Pengelolaan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP kewenagannya berada pada Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan UU Otsus Papua, seluruh kewenangan Pengelolaan Pendidikan dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK ada di pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap Yanto Ijie. Jumat, 7 Maret 2025.
Alumnus Uncen itu mengatakan, kewenangan pemerintah Provinsi hanya sebatas memberikan bantuan pendikan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan.
“Oleh karena itu dalam mereialisasi janji politik soal pendidikan gratis, gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya perlu membentuk payung hukum sebagai police line dalam mengkeksekusi kebijakan atas janji tersebut,” ungkap Yanto Ijie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : KETIK.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya