DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Seorang oknum polisi berinisial WI alias Wardi yang bertugas di Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara. Polisi berpangkat Bripka itu dilaporkan oleh warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara berinisial OT alias Obet (58) atas dugaan kasus penipuan jual beli kayu.
Kasus ini bermula sejak 2023 kemarin, oknum polisi yang menjabat sebagai Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah itu melakukan penipuan dengan cara sistem barter. Dimana pelaku memberikan mobil kepada korban dan korban memberikan kayu kepada pelaku.
Kayu yang diberikan itu sebanyak 225 kubik yang terdiri atas kayu kelas II sebanyak 193 kubik dan kelas I sebanyak 32 kubik. Sayangnya, mobil tersebut rupanya sudah digadaikan ke leasing Adira Finance. Itu diketahui setelah pihak leasing mendatangi korban dan meminta untuk membayar tunggakan mobil itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendampingi Bapak Obet untuk melaporkan oknum anggota polisi karena diduga kuat bermain kayu di Halmahera Timur. Yang bersangkutan mengambil kayu dari Bapak Obet dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil merk Avanza,” kata Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni.
Ia menyatakan, sebelumnya dalam perjanjian lisan disepakati bahwa mobil Avanza ini akan diserahkan kepada klien mereka. Namun setelah diserahkan, mobil itu rupanya sudah digadaikan ke leasing Adira Finance. Sehingga klien mereka sempat didatangi pihak Adira untuk mengambil mobil tersebut.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : FAJAR MALUT |
Halaman : 1 2 Selanjutnya