DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua perusahaan yang melakukan aktivitas tambang galian C di bantaran Kali Noemuti dan Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan dokumen legalitas perusahaan-perusahaan tersebut serta untuk mengetahui perusahaan mana saja yang tidak mengantongi surat izin.
“Kita perlu melakukan klarifikasi terhadap semua perusahaan yang beroperasi agar memastikan dokumen legalitasnya dan mengetahui perusahaan yang tidak memiliki surat izin,” ungkap, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, ketika dikonfirmasi Victorynews.id Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara terkait kasus dugaan tambang galian C ilegal di bantaran Kali Noemuti, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk menentukan kasus ini, kita betul-betul melakukan pemeriksaan yang intens terhadap pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan untuk penyelesaian kasus dugaan ilegal galian c itu, sehingga jangan sampai salah arah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu desak Dinas Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segara mengevaluasi dan menghentikan sejumlah perusahaan tambang galian C.
Evaluasi tersebut mencakup semua perusahaan tambang, baik yang memiliki izin operasional maupun yang beroperasi secara ilegal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : VICTORYNEWS.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya