DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara menyoroti penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Perhatian khusus diberikan setelah adanya surat keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pihak terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd.Kadir, dalam wawancara via telepon pada Senin (10/3/2025), menegaskan bahwa kepolisian harus segera memberikan kejelasan dalam penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap pihak kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, Ombudsman akan menerima laporan lanjutan dan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fitriani.
Ia menekankan bahwa Ombudsman memiliki mekanisme untuk memastikan pelayanan publik, termasuk proses penegakan hukum, berjalan secara transparan dan profesional. Jika penyelidikan di tingkat Polsek belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya