DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Maulana Malikuddin Patra Muhammad (MPM) Djamal Syah melaporkan kelambanan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Halmahera Selatan kepada Kapolda Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (11/3/2025).
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Maulana mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus yang telah ia laporkan delapan bulan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Muhammad Irsyad telah kami sampaikan di Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/379/VII/2024/SPKT tertanggal 30 Juli 2024. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti,” tulis Maulana dalam laporannya.
Maulana yang berdomisili di Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, menilai bahwa bukti yang telah diajukan seharusnya sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara. Ia mempertanyakan peran pengawasan internal Polres Halmahera Selatan yang seharusnya memantau jalannya penanganan perkara.
Dalam laporannya, Maulana meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan teguran kepada jajaran Reskrim Polres Halmahera Selatan, mengevaluasi kinerja penyidik, serta memastikan adanya pengawasan internal terhadap proses penyelidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya