Bupati Kaimana Hasan Achmad Hentikan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaimana, Hasan Achmad (Kanan). (Detik Indonesia/RRI/Wilhelmus Nurak)

Bupati Kaimana, Hasan Achmad (Kanan). (Detik Indonesia/RRI/Wilhelmus Nurak)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Bupati Kaimana, Hasan Achmad, telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran bernomor 8001/16/Tahun 2025, tertanggal 11 Maret 2025, ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak daerah, harus dihentikan paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun selain pegawai ASN.

Melalui surat edaran ini, Bupati menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan seluruh tenaga kontrak daerah yang masih bertugas hingga saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Pendidikan, Pemkab Teluk Bintuni Bantu Sarana Belajar di Distrik Aroba
KPU Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu, Syukuri Kelancaran Pilkada
Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ajukan RAPBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Rakornas 17 Maret : Papua Barat Berpeluang Dapat Anggaran Tambahan untuk Pengentasan Kemiskinan
Ombudsman RI Papua Barat dan DPRD Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Johny Kamuru: Penanggulangan Banjir Jadi Prioritas Pembangunan Kabupaten Sorong
Bupati Sorong Johny Kamuru Buka Musrenbang Distrik, Tekankan Efisiensi Anggaran
Bupati Sorong Johny Kamuru Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Tanpa Target 100 Hari Kerja

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Malut: Sertifikasi Halal Percepat Daya Saing UMKM di Pasar Global

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:59 WIB

Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:33 WIB

Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:21 WIB

Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13 WIB

Safari Ramadan Gubernur Sherly Laos, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:02 WIB

Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungli Wisuda Sekolah

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:30 WIB

Karyawan NHM dan Masyarakat Enam Desa Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Efisiensi Perusahaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:16 WIB

Bupati Maluku Tengah Dorong Literasi Hukum demi Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan

Berita Terbaru