DETIKINDONESIA.CO.ID, WAROPEN — Bupati Kabupaten Waropen Drs Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, Rabu (12/3), memimpin apel gabungan yang dihadiri 211 orang aparatur sipil negara (ASN) dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) di Waropen, kota Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Lima OPD dimaksud yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waropen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati FX Mote dalam amanahnya mengatakan, apel sangat penting bagi ASN sebagai abdi negara dan masyarakat sekaligus wujud sikap disiplin dan tanggung jawab menunaikan tugas formal melayani masyarakat. Apel bukan sekadar kegiatan seremonial bagi ASN tetapi juga upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).
“Apel bukan hanya seremonial, tetapi menjadi bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan tata pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati FX Mote melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Waropen, Papua, Rabu (12/3).
Menurut Mote, sikap disiplin dan tanggungjawab ASN merupakan faktor kunci dalam mencapai visi dan misi kabupaten bertajuk Negeri Sejuta Bakau. Melalui disiplin akan membantu pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai harapan bersama.
“Apel bersama menjadi momentum kita semua memperkuat komitmen sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Waropen yang kita cintai,” kata Mote, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ODIYAIWUU |
Halaman : 1 2 Selanjutnya