DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU — Akhir pekan ini, suasana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tampak berbeda dari biasanya. Jalanan yang biasanya ramai dengan kendaraan dinas kini terlihat lebih sepi. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk tetap berada di kantor selama hari libur.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran serta memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, hingga Direktur RSUD Kefamenanu.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menginstruksikan kebijakan ini dalam rapat perdana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (4/3). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara pada hari libur harus diparkir di kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Penggunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas, harus lebih tertib agar anggaran tidak terbuang percuma,” jelas Bupati Yosep.
Salah satu alasan utama penerapan aturan ini adalah untuk mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan dinas, terutama pengeluaran bahan bakar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada akhir pekan.
“Kami sering menemukan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, seperti mengangkut pakan ternak dan kayu bakar. Hal ini tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap sopir kendaraan dinas diwajibkan bertanggung jawab atas kendaraan yang digunakan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di kantor bupati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : iNEWS |
Halaman : 1 2 Selanjutnya