Kasus Penipuan Uang Nasabah 23 Miliar, Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Leonardi Tanril di tetapkan tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 Maret 2025 – Sebuah kasus besar dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang melibatkan Bank DBS PIK kini tengah menjadi perhatian publik.

Seorang nasabah, Swaningsih, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pimpinan cabang Bank DBS PIK.

Uang senilai 23 miliar rupiah yang telah diinvestasikan dalam produk-produk bank tersebut diduga digelapkan oleh pelaku yang berinisial Leonardi Tanril, yang juga diketahui merupakan pimpinan cabang Bank DBS PIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diduga melakukan penggelapan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh kantor hukum FPKB, Swaningsih mengklaim bahwa pelaku menawarkan produk investasi bank yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Papua Barat Daya Ditetapkan Minggu Depan

Namun, setelah dana yang besar tersebut diberikan, nasabah justru tidak melihat realisasi investasi yang dijanjikan, bahkan kehilangan seluruh dana tersebut. Swaningsih, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kuasa hukum korban, Dr. Aturkian Laia, AH., MH. dan Dr. Fetrus, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum di Bank DBS PIK. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Tuntut Hak Pasien, Kuasa Hukum Tjhe Soi Khim Dorong Pemerintah RI Terlibat Sengketa Medis
Garuda Astacita Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
Ombudsman RI: Makan Bergizi Gratis Tak Hanya untuk Anak Sekolah, tapi Juga Dorong Ekonomi Desa
Viva Yoga Mauladi: Danantara Siap Jadi SWF Terbesar, Saingi Temasek dan ICD
Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas
Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:20 WIB

Sejumlah PPPK, Di Puskesmas Yaba Berbulan-Bulan Tinggalkan Tugas

Senin, 17 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemprov Malut Sediakan 1.170 Paket Sembako Untuk Warga Halsel

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Haji Robert Kenang KH Abdul Gani Kasuba sebagai Tokoh Peduli dan Pendakwah

Senin, 17 Maret 2025 - 14:56 WIB

IPM Halsel Berada di Urutan ke-7, Rustam Sebut Bassam Kasuba Tidak Inovasi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:35 WIB

Wakil Wali Kota & KONI Ternate Motivasi Atlet dengan Bonus & Dukungan

Senin, 17 Maret 2025 - 09:38 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Fokus Pembangunan dan Kebutuhan Sarana Kesehatan

Senin, 17 Maret 2025 - 08:55 WIB

Wakil Wali Kota Tidore Resmikan Event ‘Tiba-Tiba Ramadan’ Gekrafs: Hiburan Edukatif dan Religius

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:29 WIB

Bentuk Komitmen, Polsek Gane Timur Salurkan Sembako Ke Pasantren Alkhairaat

Berita Terbaru