DPRD Halsel Sebut: Pemberhentian Empat Kepala Desa Dinilai Cacat Prosedur 

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara,( Malut) Soroti pemberhentian empat kepala Desa yang dinilai menyalahi prosedur.

 

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemberhentian tersebut mencakup empat kepala desa, yakni Kepala Desa Kaireu, Prapakanda, Tabamasa, dan Kaireu. Menurut Junaidi, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel terkait alasan pencopotan tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di Harita Nickel, KPU Minta Elemen Data

 

“Kami akan tanyakan dasar hukumnya. Kalau masalahnya hanya administrasi, seharusnya dilakukan pembinaan. Jika administrasi itu diperbaiki, kepala desa yang bersangkutan harus dikembalikan ke jabatannya. Kepala desa tidak bisa diberhentikan permanen, kecuali ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dengan hukuman di atas lima tahun,” kata Junaidi kepada media, Sabtu (15/03).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Fokus Pembangunan dan Kebutuhan Sarana Kesehatan
Wakil Wali Kota Tidore Resmikan Event ‘Tiba-Tiba Ramadan’ Gekrafs: Hiburan Edukatif dan Religius
Bentuk Komitmen, Polsek Gane Timur Salurkan Sembako Ke Pasantren Alkhairaat
Pemuda Muslimin DKJ Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Strategis Pemprov Jakarta
Semarak Ramadhan Pemuda dan Pelajar Desa Tuwokona Gelar’ Sejumlah Lomba
AGK : Dia Pergi, Namun Karyanya Tetap Hidup
Kuasa Hukum Mantan Gubernur Malut, Desak KPK Cabut Status Tersangka Dalam Perkara TTPU
Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:53 WIB

Kendaraan Operasional KPU dan Bawaslu Bekasi Ditarik Karena Efisiensi Anggaran

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:36 WIB

Pemkot Semarang Siapkan Pasar Murah untuk Kendalikan Harga Pangan Selama Ramadan

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:42 WIB

Megawati Beri Instruksi, Bupati dan Wali Kota Bekasi Tunda Keberangkatan ke Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:56 WIB

Instruksi Megawati, Kepala Daerah PDIP di Jabar Tunda Retret ke Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB

Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Tuai Pujian, Pelantikan Disambut Aksi Hijau

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:18 WIB

Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Usai Dilantik

Berita Terbaru