Tuntut Hak Pasien, Kuasa Hukum Tjhe Soi Khim Dorong Pemerintah RI Terlibat Sengketa Medis

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Maret 2025 – Sengketa medis yang melibatkan warga negara Indonesia, Tjhe Soi Khim, dan tim medis di Singapura akhirnya mencapai tahap penyelesaian setelah melalui negosiasi yang panjang.

Kasus ini bermula setelah Tjhe Soi Khim menjalani operasi Transforaminal Lumbar Interbody Fusion di Farrer Park Hospital pada 23 Januari 2025.

Dalam pernyataan resmi, firma hukum Allen & Gledhill LLP, yang mewakili pihak medis, mengungkapkan bahwa klien mereka telah mengajukan tawaran penyelesaian sebesar SGD 100.000 untuk menutup biaya rumah sakit dan sebagai bentuk itikad baik pada 26 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak keluarga belum mau menerima tawaran tersebut, menuntut kompensasi yang lebih layak karena ini terkait dugaan Mal Praktek.

Baca Juga :  KAHMI Apresiasi Kinerja Setahun Heru: Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Jakarta

Melalui perwakilannya, Tjhe Soi Khim meminta penggantian biaya operasi pertama sebesar SGD 94.453,80, operasi revisi sebesar SGD 121.038,04, tambahan SGD 200.000 sebagai kompensasi, serta SGD 50.000 untuk biaya konsultasi lanjutan.

Dalam tuntutannya, pihak korban meminta kompensasi sesuai dengan ketentuan kedokteran terkait dugaan malpraktek yang terjadi selama perawatan.

Setelah negosiasi lebih lanjut, pihak medis akhirnya menyetujui kesepakatan dengan syarat bahwa Tjhe Soi Khim menandatangani dokumen pelepasan dan pembebasan klaim, yang mengharuskannya untuk tidak menuntut lebih lanjut atau mengungkap isi penyelesaian ini kepada pihak ketiga.

Namun, kesepakatan tersebut belum tentu menguntungkan bagi korban. Kuasa hukum korban menilai bahwa kondisi tersebut terkesan sebagai bentuk keterpaksaan dari pihak keluarga untuk menerima tawaran tersebut, dengan mempertimbangkan tekanan waktu dan kondisi.

Baca Juga :  UI Tangguhkan Disertasi Bahlil Lahadalia, Komisi X DPR Soroti Kasus Pendidikan

Pihak korban tetap berkeyakinan bahwa ada dugaan jelas mengenai malpraktik yang terjadi dalam proses medis tersebut, yang mempengaruhi hasil akhir perawatan. Oleh karena itu, meski penyelesaian ini tercapai, kuasa hukum korban tetap berencana melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura, untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipertahankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Awasi Layanan Publik
Kasus Penipuan Uang Nasabah 23 Miliar, Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Leonardi Tanril di tetapkan tersangka
Garuda Astacita Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
Ombudsman RI: Makan Bergizi Gratis Tak Hanya untuk Anak Sekolah, tapi Juga Dorong Ekonomi Desa
Viva Yoga Mauladi: Danantara Siap Jadi SWF Terbesar, Saingi Temasek dan ICD
Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas
Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:58 WIB

Safari Ramadan, Bupati dan Wabup Halteng Bagikan Ribuan Paket Sembako Gratis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:27 WIB

DPRD Maluku Utara dan Halut Dukung Penuh NHM Pulihkan Operasional Tambang

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:17 WIB

Festival Ramadan 2025: Kemenag Maluku Utara Berbagi Sembako untuk Masyarakat Sofifi

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:03 WIB

Bupati Teluk Bintuni Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Ini Target Utamanya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33 WIB

Wali Kota Tidore Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Peningkatan PAD

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:20 WIB

Sejumlah PPPK, Di Puskesmas Yaba Berbulan-Bulan Tinggalkan Tugas

Senin, 17 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemprov Malut Sediakan 1.170 Paket Sembako Untuk Warga Halsel

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Haji Robert Kenang KH Abdul Gani Kasuba sebagai Tokoh Peduli dan Pendakwah

Berita Terbaru

Nasional

Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Awasi Layanan Publik

Selasa, 18 Mar 2025 - 14:06 WIB