DETIKINDONESIA.CO.ID, Yogyakarta – Ombudsman RI perwakilan DIY siap menjadi pihak mediator dan penghubung bagi aduan masyaratkat. Aduan ini terlebih yang bersangkutan dengan pelayanan publik.
Kepada RRI, Bidang Pencegahan Mall Administrasi Ombudsman RI perwakilan DIY, Dhea Ayu Mustika meminta masyarakat berupaya menyampaikan pengaduan ke instansi yang bersangkutan. Jika masyarakat memiliki dan menyimpan keterangan bukti maka bisa diajukan ke Ombudsman RI.
Nantinya pihak Ombudsman akan memberi kesempatan pada masyarakat untuk berupaya mengadu ke instansi dan bidang pelayanan public tersebut secara langsung. Jika tidak ditemukan pemecahan masalah, maka Ombudsman akan berusaha menindak lanjuti dengan kajian dan telaah sesuai bukti yang dihimpun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga di dalam pelaporan ini bukti dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi sangat penting. Diharapkan instansi dan lembaga pelayanan public bisa proaktif melayani pengaduan dengan bijaksana dan tepat.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya