DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – 18 Maret 2025, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyalurkan insentif bagi warga Jakarta yang memiliki tangki septik di kediamannya masing-masing.
“Pemprov DKI Jakarta harus memberikan insentif kepada warga yang memiliki septik tank di rumahnya masing-masing,” katanya setelah mengikuti rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/3/2025) lalu.
Bun mengingatkan bahwa pemberian insentif tersebut sudah diterakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 10 tahun 2024 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya, ini merupakan keharusan dari Perda 10/2024 dan penting untuk dilakukan menimbang besarnya tingkat pencemaran sungai yang berasal dari limbah rumah tangga,” lanjutnya.
Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta, warga yang tinggal di ibu kota ini membuang air limbah domestik sebanyak 120 liter/orang setiap harinya. Jika dikumpulkan, maka warga Jakarta menghasilkan air limbah domestik sebesar 1.297.212 m3/harinya.
Penulis | : Bun Joi Phiau |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya