Detikindonesia.co.id, Barabai – BPJS Kesehatan Cabang Barabai memastikan pelayanannya tetap terlaksana selama cuti Idulfitri 1446 Hijriah.
“Layanan program JKN tetap ada. Baik untuk pelayanan kesehatan rutin maupun keadaan darurat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, M Masrur Ridwan saat Konferensi Pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025).
Cuti lebaran dimulai dari 31 Maret – 7 April 2025. Selama itu, BPJS Kesehatan tetap memberikan kemudahan pelayanan dengan tema”Mudik Bahagia Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Masrur, peserta JKN dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Meski pun FKTP itu di luar domisili.
“Hal itu bisa dilakukan sebanyak 3 kali dalam sebulan,” kata Masrur.
Jika peserta dalam kondisi kegawat daruratan medis, Masrur menekankan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengakomodir berbagai keperluan administrmasi peserta JKN. BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Khusus di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket mulai 28 Maret dan 2, 3, 4 dan 7 April 2025. Pelayanan dibuka daro pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” papar Masrur.
Masrur mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. Tidak terbatas pada FKTP tempat mereka terdaftar.
“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat Lebaran,” terang Masrur.
Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal. Maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif,” tegas Masrur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya