DETIKINDONESIA.CO.ID, AIMAS – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong mengadakan sidang paripurna untuk membahas sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sidang ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sorong pada Selasa (18/3/2025) dan dihadiri oleh 23 dari 25 anggota dewan, Bupati Sorong Johny Kamuru, Wakil Bupati, para pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan dari unsur TNI dan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan apresiasinya terhadap DPRK atas kerja sama dalam penyusunan APBD 2025. Ia juga menekankan bahwa evaluasi dan masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk penyempurnaan pelaksanaan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua sementara DPRK Sorong, Yuanis Tri Setyo Utami, menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2025 telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang berfokus pada efisiensi anggaran. “Hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SG,” ungkapnya.
Selain itu, DPRK Sorong juga menyetujui enam Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TRIBUNNEWS |
Halaman : 1 2 Selanjutnya