Bupati Sragen Tanggapi Isu TPP P3K: Tidak Akan Grusa-Grusu Ambil Keputusan

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan wartawan perihal pembayaran TPP P3K yang dipangkas 40 persen, Kamis (20/3/2025) sore (Detik Indonesia/RRI/Mulato Ishaan)

Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan wartawan perihal pembayaran TPP P3K yang dipangkas 40 persen, Kamis (20/3/2025) sore (Detik Indonesia/RRI/Mulato Ishaan)

DETIKINDONESIA.CO.ID, Sragen – Permasalahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non-Guru di Kabupaten Sragen telah mendapat perhatian dari Bupati Sigit Pamungkas. Namun, ia menegaskan bahwa tidak akan terburu-buru dalam mengembalikan TPP ke angka 100 persen.

Menurut Sigit, pengambilan keputusan ini memerlukan waktu dan diskusi lebih lanjut. Ia berencana mendengar masukan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk TPP.

“Saya akan melihat lebih detail dan memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam urusan ini,” ujar Sigit setelah menghadiri pelantikan pengurus PKK Sragen di Pendapa Rumah Dinas Bupati pada Kamis (20/3/2025) sore.

Selain aspek keuangan, Sigit juga memperhatikan regulasi yang mengatur TPP bagi P3K, mengingat aturan tersebut cukup ketat. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan besaran take home pay bagi P3K tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita akan telaah lebih lanjut, apakah dengan formula saat ini terdapat perbedaan yang signifikan antara P3K dan PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah tidak hanya berfokus pada belanja pegawai, tetapi juga untuk pembangunan Sragen secara keseluruhan. Oleh karena itu, berbagai aspek harus diperhitungkan sebelum mengambil keputusan terkait TPP.

“Variabelnya banyak, termasuk kemampuan keuangan daerah. Karena itu, saya perlu mempertimbangkan berbagai faktor agar kebijakan yang dihasilkan adil bagi P3K maupun PNS,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Terkait mekanisme pemberian TPP berdasarkan analisis beban kerja, Sigit menilai bahwa pendekatan ini layak dipertimbangkan guna menghindari ketimpangan dan memastikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing aparatur.

Sementara itu, Ketua Koordinator P3K Non-Guru Pemkab Sragen, Martoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan keluhan ke Komisi I DPRD Sragen terkait pembayaran TPP yang hanya sebesar 40 persen. Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025), perwakilan P3K ASN Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 
Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 
Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Rupat Utara, Salurkan Berbagai Bantuan
Bupati Sragen: Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Harus Humanis, Tanpa Senjata Laras Panjang
Jelang IdulFitri 1446 H, Bupati Sragen Sidak Pasar Bunder Pantau Harga Sembako
Akibat Hujan Deras Desa Jojame Kembali Dilanda Banjir, Warga: Kami Takut Terjadi Sesuatu
Bang Anung Optimalkan Ornamen Khas Betawi dan Lanjutkan KJP dalam Silaturahmi MKB

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:13 WIB

BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:28 WIB

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:32 WIB

Gubernur Maluku Utara Dorong Digitalisasi Dana BOS untuk Transparansi Pendidikan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:14 WIB

Akibat Hujan Deras Desa Jojame Kembali Dilanda Banjir, Warga: Kami Takut Terjadi Sesuatu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:17 WIB

Gubernur Malut Lantik Piet Hein Babua-Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:01 WIB

Dukungan dan Doa untuk Haji Robert, Masyarakat Harap NHM Pulih

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:38 WIB

Pendidikan Gratis di Maluku Utara: Dikbud Alokasikan Anggaran Rp 12 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Mar 2025 - 21:28 WIB

Daerah

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Mar 2025 - 17:35 WIB