Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan, Siap Berantas Premanisme & Rentenir

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Istimewa)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM guna menjamin perlindungan bagi para pelaku usaha kecil. Langkah ini selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Maman menegaskan bahwa Satgas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi UMKM dari berbagai kendala dan ancaman. Beberapa fokus utama Satgas ini meliputi:

  1. Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM
    Pemerintah mewajibkan 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat hingga daerah menggunakan produk UMKM guna meningkatkan daya saing dan akses pasar mereka.
  2. Penyediaan 30% Ruang di Fasilitas Publik
    Sebagian ruang di fasilitas publik, seperti terminal, rest area, dan pasar modern, harus diperuntukkan bagi UMKM untuk memberikan peluang usaha yang lebih luas.
  3. Harga Sewa Tempat yang Lebih Murah
    Biaya sewa tempat usaha di fasilitas publik bagi UMKM harus lebih rendah, sekitar 30% di bawah harga pasar, guna meringankan beban operasional mereka.
  4. Pemberantasan Kriminalisasi terhadap UMKM
    Satgas akan menangani laporan terkait pemerasan, intimidasi, dan bentuk kriminalisasi lainnya yang kerap dialami oleh pelaku usaha kecil.
  5. Penertiban Premanisme dan Pungutan Liar
    Banyak UMKM menghadapi pungutan liar oleh oknum preman saat berjualan di fasilitas publik. Satgas akan memastikan praktik ini diberantas agar UMKM dapat menjalankan usahanya dengan aman.
  6. Pemberantasan Rentenir
    Satgas akan membantu UMKM keluar dari jeratan rentenir dengan bunga tinggi dan mendorong akses ke pembiayaan resmi yang lebih terjangkau.
Baca Juga :  Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura? 

Menteri Maman menegaskan bahwa Satgas akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti pungutan liar atau intimidasi, Satgas akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Selain itu, Satgas juga akan berperan dalam mediasi jika ada pelaku UMKM yang terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, kepolisian, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Liputan 6

Berita Terkait

Garuda Asta Cita Nusantara Puji 130 Hari Kinerja Presiden Prabowo: Komitmen Nyata untuk Rakyat
Forum Alumni Muda Trisakti Deklarasi Dukung Maman Abdurrahman untuk Pimpin IKA Trisakti
IKATIF Usakti: Menteri UMKM RI Harus Pimpin Alumni untuk Membangun Trisakti
Perdokmil DKI Jakarta Gelar Simposium dan Workshop, Pengurus Resmi Dilantik
BPN Gesid Gelar Buka Puasa Bersama dan Talk Show, Bahas Peran Organisasi dalam Sukseskan Koperasi Merah Putih
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Mendag Bahas Temuan Pelanggaran Distribusi MINYAKITA
Bahlil: Kesuksesan Milik Semua Anak Bangsa, Bukan Hanya Kaum Elite
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas  

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:12 WIB

Menteri Bahlil Cermat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:07 WIB

Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi

Berita Terbaru