Menteri UMKM: Hanya UKM yang Bisa Masuk Bisnis Tambang

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, Jakarta  – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum serta mengatur kriteria dan skema bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saat ini belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya masih dalam proses penyelesaian. Setelah PP rampung, kami juga perlu menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut sebelum bisa diterapkan,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Kamis.

Ia menambahkan bahwa pembahasan PP ini masih berlangsung di berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Masih dalam tahap pembahasan di kementerian. Kita harus bersabar dan tidak terburu-buru,” kata Maman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

BPN Gesid Gelar Buka Puasa Bersama dan Talk Show, Bahas Peran Organisasi dalam Sukseskan Koperasi Merah Putih
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Mendag Bahas Temuan Pelanggaran Distribusi MINYAKITA
Bahlil: Kesuksesan Milik Semua Anak Bangsa, Bukan Hanya Kaum Elite
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas  
Kopkar BCA KSSB Laksanakan Kegiatan Berbagi Takjil dan Kasih Sepanjang Tahun
LaNyalla: Reklamasi SWL Harus Adil, Nelayan Tak Boleh Dirugikan
Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan, Siap Berantas Premanisme & Rentenir
Dua Anggota Kabinet Merah Putih Hadir Dalam Buka Puasa Bersama IKA Trisakti

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:13 WIB

BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:28 WIB

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:32 WIB

Gubernur Maluku Utara Dorong Digitalisasi Dana BOS untuk Transparansi Pendidikan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:14 WIB

Akibat Hujan Deras Desa Jojame Kembali Dilanda Banjir, Warga: Kami Takut Terjadi Sesuatu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:17 WIB

Gubernur Malut Lantik Piet Hein Babua-Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:01 WIB

Dukungan dan Doa untuk Haji Robert, Masyarakat Harap NHM Pulih

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:38 WIB

Pendidikan Gratis di Maluku Utara: Dikbud Alokasikan Anggaran Rp 12 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Mar 2025 - 21:28 WIB

Daerah

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Mar 2025 - 17:35 WIB