DETIKINDONESIA.CO.ID, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk pertama kalinya menjalin kerja sama resmi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam acara yang berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Pemkab Situbondo pada Selasa (25/3/2025). Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan bagi ASN terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bupati Situbondo, yang dikenal dengan sapaan Mas Rio, menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintahannya harus berbasis data (evidence-based policy) agar anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingin memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran didasarkan pada data yang valid. Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Musrenbang, baik di tingkat desa hingga kabupaten, harus dirangkum menjadi program kerja masing-masing OPD. Selain itu, data dari masyarakat perlu diperkuat dengan referensi dari BPS dan lembaga survei lain,” jelasnya.
Mas Rio juga mengkritik pola kebijakan sebelumnya yang dinilainya lebih bersifat formalitas tanpa realisasi konkret. Ia menegaskan bahwa Musrenbang tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial, sementara OPD tetap menjalankan program sesuai keinginan mereka sendiri tanpa mempertimbangkan data dari masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian antara data dengan kondisi di lapangan, salah satunya terkait angka stunting di Situbondo, yang menjadi bahan diskusi di antara para kepala daerah lain.
“Saya tidak mengutamakan penghargaan. Yang terpenting adalah program Situbondo Naik Kelas benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami menggandeng Ombudsman RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi serta mendorong partisipasi masyarakat, Pemkab Situbondo meluncurkan program “Rio Calling”. Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi mereka langsung kepada Bupati melalui media sosial, nomor telepon pribadi, dan grup diskusi yang aktif setiap hari.
“Pendopo saya terbuka 24 jam. Saya bukan penguasa, melainkan pengelola amanah rakyat. Kekuasaan bukan untuk dimiliki, melainkan untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mas Rio juga menyoroti kesejahteraan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Saat ini masih ada guru honorer yang menerima gaji Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, sementara tenaga kesehatan hanya mendapat Rp400 ribu. Bagaimana mereka bisa memberikan pelayanan terbaik jika kesejahteraan mereka sendiri tidak diperhatikan?” ungkapnya.
Sebagai solusi, ia memastikan bahwa mulai 2025, tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan di Situbondo akan mendapatkan gaji minimal Rp1,5 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : SUARAINDONESIA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya