Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Gagalkan Penyelundupan 274 Botol Miras di Malinau

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, Malinau – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan oleh anggota Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam operasi sweeping di Jalan Ahmad Yani, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (25/03/25).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Serka Budi S., personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan 274 botol miras dari berbagai merek yang dibawa oleh seorang pria berinisial D (57), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Barang ilegal tersebut ditemukan tersimpan di bagasi belakang mobil Terios putih dengan nomor polisi L 1335 QL yang dikendarai oleh pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa miras tersebut dibeli dari Kabupaten Berau dan rencananya akan dijual di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 48 botol Anggur Merah, 22 botol Anggur Merah Api, 32 kaleng Bir Bintang, 60 botol Bir Bintang, serta 112 botol Bir Guinness.
Atas temuan ini, personel Satgas Pamtas langsung melaporkan kejadian kepada komando atas untuk proses lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Sinergitas Satgas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Dus / 360 Kaleng Miras Ilegal Asal Malaysia di Perbatasan Nunukan

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:15 WIB

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB