DETIKINDONESIA.CO.ID, SITUBONDO – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengungkap memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan Ombudsman RI, bagian dari komitmen pelayanan terhadap masyarakat. Ombudsman dan Pemkab Situbondo juga menginginkan hadirnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang akrab disapa Mas Rio ini menyampaikan merupakan komitmen Pemkab Situbondo untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan. Dengan demikian, masyarakat Situbondo bisa mendapat pelayanan publik yang prima.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan MoU dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mas Rio menyebut bahwa untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, maka dibuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall. Masyarakat bisa melapor ke layanan tersebut apabila mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.
“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya, apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” ujarnya.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : DAULAT.CO |
Halaman : 1 2 Selanjutnya