Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci

Selasa, 1 April 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten – Peristiwa perampasan, penipuan, dan penggelapan terjadi di kediaman saudara Witono pada Senin malam, 6 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB.

Sebanyak tujuh orang debt collector yang mengaku bekerja untuk perusahaan leasing Astra Credit Companies (ACC), melakukan tindakan tidak sah dengan berupaya menarik paksa mobil milik Witono yang terparkir di halaman rumah. Mobil yang dimaksud adalah kendaraan berpelat nomor B.1791.KJR.

Menurut informasi yang diterima media, para debt collector tersebut tidak hanya membujuk Witono untuk membawa mobil ke kantor leasing, tetapi juga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumahnya, dengan menggunakan kendaraan yang berbeda.

Para debt collector yang berbadan besar dan berotot tersebut, berusaha dengan keras untuk merampas mobil tanpa menunjukkan dokumen atau bukti yang sah.

Mereka hanya mengemukakan alasan tunggakan pembayaran yang sudah menunggak selama dua bulan.

Kejadian ini menambah rasa takut dan kekhawatiran saudara Witono dan keluarganya.

Meskipun Witono mengungkapkan niatnya untuk melunasi tunggakan dan membayar denda sesuai dengan kesepakatan, mereka tetap dipaksa untuk menyerahkan kunci mobil Fortuner yang sedang diparkir di halaman rumah.

Keesokan harinya, korban hanya menerima surat penitipan unit kendaraan, tetapi saat mencoba mengonfirmasi dan membayar tunggakan, mobil Fortuner tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Keberadaan mobil tersebut kini tidak diketahui, dan pihak korban mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Jeri Pelasula dan beberapa orang yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Penyelidikan Oknum Polisi Yang diduga Penyalahgunaan BBM di Taliabu Akhirnya di Hentikan

Prosedur Penarikan Kendaraan Leasing yang Sah

Penting bagi debitur untuk mengetahui bahwa dalam sistem perjanjian leasing, kendaraan bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran utang.

Namun, penarikan kendaraan secara paksa hanya dapat dilakukan jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, prosedur penarikan kendaraan leasing harus melalui beberapa tahapan hukum yang jelas.

Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan syarat penarikan kendaraan leasing secara sah.

Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing:

1.Surat Peringatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
HIPMI Soroti PHK PT Yihong: Dunia Usaha Perlu Perhatian Serius
Menteri Agama Nasaruddin Umar Pulang Kampung, Hadiri Halal Bi Halal dan Haul di Bone
Pengusaha Nikel Ungkap Beban Industri, Tegaskan Penolakan Kenaikan Royalti Minerba
Kadin Dorong Pemerintah Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Resiprokal Trump
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan Kritik Bupati Lucky Hakim Yang Liburan Ke Jepang Tanpa Izin
Tamsil Linrung Dukung Penuh Andi Amran Sulaiman di Mubes KKSS 2025

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:41 WIB

Bupati Halmahera Utara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Tobelo dan Ikut Padamkan Api

Rabu, 9 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Halmahera Tengah Tinjau Langsung Program Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 9 April 2025 - 15:21 WIB

Masyarakat Suku Pagu Dukung Efisiensi NHM demi Keberlangsungan Tambang

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Bupati Halteng Akan Evaluasi Kinerja dan Disiplin ASN

Selasa, 8 April 2025 - 21:36 WIB

BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 

Selasa, 8 April 2025 - 16:42 WIB

Sherly Tjoanda Agendakan Pertemuan dengan Gubernur Jatim April Ini untuk Bahas Reformasi Birokrasi

Selasa, 8 April 2025 - 13:44 WIB

Hasby Yusuf Hadiri Syukuran Wali Kota Tidore dan Peluncuran Tim PUSAM Tomalou

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

Anggota DPD RI Maluku Utara Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Iqra di Kabupaten Taliabu

Berita Terbaru