KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri

Kamis, 3 April 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan upaya untuk menangani isu pencemaran udara, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemar.

 

Menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Kamis, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menjelaskan pencemaran udara teridentifikasi disebabkan oleh berbagai kontributor emiten, di antaranya sumber kegiatan transportasi, termasuk emisi kenderaan, industri dan pembakaran terbuka/pembakaran ilegal misalnya sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Arahan kerja Bapak Menteri KLH/ BPLH sudah jelas terkait pencegahan dan penanganan pencemaran udara, yaitu kerja cepat tepat untuk identifikasi potensi sumber serta pelaksanaan langkah penanganan konkret, mulai cara persuasif, preventif, preemtif hingga penerapan penegakan hukum lingkungan,” katanya.

Baca Juga :  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

 

Dia menyebut secara khusus di wilayah Jabodetabek dan aglomerasi sekitarnya, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan pencemaran udara, termasuk membina kegiatan operasional kawasan industri di daerah masing-masing.

 

Koordinasi sudah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, jelasnya, seperti untuk uji emisi kendaraan bermotor terutama kendaraan berat di lokasi kawasan industri di Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

BAZNAS Gandeng HIPMI Culinary Indonesia untuk Perkuat Peran Zakat dalam Dunia Usaha
IKA Trisakti Siap Gelar RUA, Tokoh Nasional Muncul Sebagai Kandidat
Prabowo dan Erdogan Sepakat Bantu Rekonstruksi Gaza dan Dukung Palestina Merdeka
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Bahas Rencana Kerja Kementerian Secara Kolektif Kolegial
Mewujudkan ASTA CITA, KOWANI dan Kementerian PPPA Ramaikan Peringatan Hari Kartini 2025 dengan Menghadirkan 1000 Profesi Perempuan dan Gen Z
Alumni Fakultas Hukum Usakti Soroti Kriteria Pemimpin IKA Trisakti: Harus Berkompeten dan Humble
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Desak Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim Karena Ke Jepang Tanpa Izin
Menag Nasaruddin Umar: Nilai Luhur Bugis-Makassar Jadi Fondasi Moral Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Senin, 7 April 2025 - 19:38 WIB

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Muara Berau

Senin, 7 April 2025 - 18:22 WIB

Korban Tenggelam di Perairan Lamaru Berhasil Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

Berita Terbaru