DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menerapkan tarif impor tinggi secara global mulai memberikan dampak negatif ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, terutama pekerja dan buruh, karena berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa kebijakan ini bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kedua dalam skala besar. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya buruh sudah terdampak gelombang PHK pertama. Berdasarkan data dari KSPI dan Partai Buruh, setidaknya 60 ribu buruh telah kehilangan pekerjaan dalam periode Januari hingga Maret 2025.
Mirisnya, mayoritas buruh yang terkena PHK belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu contohnya adalah pekerja PT. Sritex yang belum memperoleh THR meski Lebaran telah usai. Iqbal juga menyoroti bantuan hari raya dari aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim, yang menurutnya hanya memberikan bantuan Rp50 ribu kepada sebagian pengemudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : HUKUM ONLINE |
Halaman : 1 2 Selanjutnya