DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berlaku selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.
Fachrul Razi menegaskan bahwa Komite I DPD RI akan mengkaji secara mendalam agar revisi UU PA on the track dengan perjanjian MoU Helsinki. “Revisi UUPA ini menegaskan kewenangan Aceh, perpanjangan dana Otsus Aceh selamanya dan persentase dana otsus diatas 2 persen,” tegas Fachrul Razi.
Permasalahan yang ditemui Komite I DPD RI di antaranya perekonomian masih sangat bergantung pada APBN/APBA/APBK, munculnya friksi dan konflik para elit Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi pemeritah daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lainnya, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,” ujar Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dan Ahmad Bastian pada RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Gedung DPD RI, Selasa (18/1/22).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya