DETIKINDONESIA.CO.ID, Labuan Bajo – Sengketa kasus tanah 11 ha di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak ketiga, usai para ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH) menang di PN Labuan Bajo dan di Pengadilan Tinggi Kupang. Selaku terbanding Muhamad Rudini sudah menyerahkan surat kuasa kontra memori kasasi ke PN Labuan Bajo, Rabu (8/4/2025).
Penerima kuasa hukum tersebut yaitu, Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, SH dan Irjen Pol (P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum dari Sukawinaya-88 Law Firm and Partners. Dimana melawan pembanding keluarga almarhum Niko Naput (NN), Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita).
Melalui rilis media, Kamis (10/4/2025) Indra Triantoro, SH, MH selaku Kuasa Hukum menceritakan kronologis sengketa ini, Pada saat 1973 perolehan tanah 11 ha secara ritual adat budaya “kapu manuk lele tuak” diperoleh dari Fungsionaris Adat, H. Ishaka. Sejak saat itu petani alm. Ibrahim Hanta (IH) mengelolanya, bikin pondok tinggal di sana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Indra sapaan akrabnya IH mengerjakan tanam jati, kelapa, nangka, ternak kambing, tanam jagung, sampai meninggal 1986. Tanah dilanjutkan pengelolaannya oleh anak laki bernama Nadi Ibrahim.
“Namun, pada 2014 pertengahan tahun 2014 mulai tidak nyaman, karena tanah dimasuki sekelompok orang dibawah
pimpinan H. Ramang Ishaka (putra H. Ishaka), beserta preman suruhan Niko Naput untuk membagi tanah itu kepada anggota yang datang. Tapi pemilik ahli waris IH mengusir mereka keluar,” tuturnya.
Selain itu, pada Januari 2014, terdapat PPJB 40 ha fiktif antara Niko Naput dengan Santoso Kadiman di Notaris Billy Ginta, tanpa alas hak. Dimana luas tanahnya diukur sendiri berdua saja, oleh orang suruhan Santoso Kadiman dan orang yang mengaku sekretaris H. Ramang Ishaka, hanya dengan elektronik google map.
“Tanah 40 ha itu tumpang tindih diatas tanah 11 ha IH dan 3.1 ha milik 7 orang, bahkan sebagian diatas tanah pemda, dll,” ucap Indra.
Pada 2017 tiba-tiba terbit SHM atas nama anak Niko Naput, yaitu Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati
Naput, seluas 5 hektar lebih tanpa sepengetahuan pemilik tanah 11 ha. Kemudian pada 2020 diketahui ahli waris IH, saat mediasi proses pengajuan sertifikat tanah mereka. Diduga kuat, pihak H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair tampil sebagai orang yang memberikan pengukuhan.
“Padahal mereka mengetahui tidak berhak sebagai penata tanah fungsionaris adat (red-bukti SHM terlampir dan surat 1 Maret 2013). Pada
2019, kuasa Penata tanah H. Abubakar Adam Djuje mengeluarkan surat keterangan perolehan hak yang diperoleh sejak 1973, demi alasan administrasi permohonan SHM yang diajukan para ahli waris IH,” tukas Indra.
Pada 2020 saat mediasi, hadir lawyer Niko Naput, Kakan BPN, staf BPN bernama Herman. Diketahuilah bahwa terdapat 2 SHM atas nama kedua anak Niko Naput. Herman memperlihat surat penyerahan tanah 11 ha dari Ibrahim Hanta (IH) kepada Niko Naput 2019, sebagai alas hak penerbitan SHM tersebut.
“Nah. Ternyata pihak yang menyerahkan tanah 2019 itu adalah alm. IH yang sudah meninggal 33 tahun lalu,” seru Indra heran.
Surat Tipu Alas Orang Mati
Ternyata surat alas hak tersebut dari orang yang sudah meninggal 1986, yaitu alm. IH dilaporkan secara pidana oleh ahli warisnya. Namun berakhir damai, tanah 11 ha tersebut dikembalikan kepada ahli waris IH.
“Tetapi kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh Niko Naput seminggu kemudian dan herannya BPN menerima
pembatalan sepihak itu,” heran Indra lagi.
Surat Alas Hak Tanah Berupa Foto Copy 10 Maret 1990 16 Hektar, Tidak Ada Aslinya
Sementara itu Jon Kadis, SH menjelaskan, pada Januari 2024 ahli waris IH mengajukan Gugatan Perdata, untuk membatalkan SHM anak Niko Naput di atas tanahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya