Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA

Jumat, 11 April 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, Labuan Bajo – Sengketa kasus tanah 11 ha di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak ketiga, usai para ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH) menang di PN Labuan Bajo dan di Pengadilan Tinggi Kupang. Selaku terbanding Muhamad Rudini sudah menyerahkan surat kuasa kontra memori kasasi ke PN Labuan Bajo, Rabu (8/4/2025).

Penerima kuasa hukum tersebut yaitu, Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, SH dan Irjen Pol (P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum dari Sukawinaya-88 Law Firm and Partners. Dimana melawan pembanding keluarga almarhum Niko Naput (NN), Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita).

Melalui rilis media, Kamis (10/4/2025) Indra Triantoro, SH, MH selaku Kuasa Hukum menceritakan kronologis sengketa ini, Pada saat 1973 perolehan tanah 11 ha secara ritual adat budaya “kapu manuk lele tuak” diperoleh dari Fungsionaris Adat, H. Ishaka. Sejak saat itu petani alm. Ibrahim Hanta (IH) mengelolanya, bikin pondok tinggal di sana.

Kata Indra sapaan akrabnya IH mengerjakan tanam jati, kelapa, nangka, ternak kambing, tanam jagung, sampai meninggal 1986. Tanah dilanjutkan pengelolaannya oleh anak laki bernama Nadi Ibrahim.

“Namun, pada 2014 pertengahan tahun 2014 mulai tidak nyaman, karena tanah dimasuki sekelompok orang dibawah
pimpinan H. Ramang Ishaka (putra H. Ishaka), beserta preman suruhan Niko Naput untuk membagi tanah itu kepada anggota yang datang. Tapi pemilik ahli waris IH mengusir mereka keluar,” tuturnya.

Selain itu, pada Januari 2014, terdapat PPJB 40 ha fiktif antara Niko Naput dengan Santoso Kadiman di Notaris Billy Ginta, tanpa alas hak. Dimana luas tanahnya diukur sendiri berdua saja, oleh orang suruhan Santoso Kadiman dan orang yang mengaku sekretaris H. Ramang Ishaka, hanya dengan elektronik google map.

“Tanah 40 ha itu tumpang tindih diatas tanah 11 ha IH dan 3.1 ha milik 7 orang, bahkan sebagian diatas tanah pemda, dll,” ucap Indra.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Pangandaran, Kemen PPPA Terus Lakukan Langkah Hukum

Pada 2017 tiba-tiba terbit SHM atas nama anak Niko Naput, yaitu Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati
Naput, seluas 5 hektar lebih tanpa sepengetahuan pemilik tanah 11 ha. Kemudian pada 2020 diketahui ahli waris IH, saat mediasi proses pengajuan sertifikat tanah mereka. Diduga kuat, pihak H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair tampil sebagai orang yang memberikan pengukuhan.

“Padahal mereka mengetahui tidak berhak sebagai penata tanah fungsionaris adat (red-bukti SHM terlampir dan surat 1 Maret 2013). Pada
2019, kuasa Penata tanah H. Abubakar Adam Djuje mengeluarkan surat keterangan perolehan hak yang diperoleh sejak 1973, demi alasan administrasi permohonan SHM yang diajukan para ahli waris IH,” tukas Indra.

Pada 2020 saat mediasi, hadir lawyer Niko Naput, Kakan BPN, staf BPN bernama Herman. Diketahuilah bahwa terdapat 2 SHM atas nama kedua anak Niko Naput. Herman memperlihat surat penyerahan tanah 11 ha dari Ibrahim Hanta (IH) kepada Niko Naput 2019, sebagai alas hak penerbitan SHM tersebut.

Baca Juga :  RUU KHUP Dikebut, LKHPI; Bisa Picu Aksi Protes Besar-Besaran

“Nah. Ternyata pihak yang menyerahkan tanah 2019 itu adalah alm. IH yang sudah meninggal 33 tahun lalu,” seru Indra heran.

Surat Tipu Alas Orang Mati

Ternyata surat alas hak tersebut dari orang yang sudah meninggal 1986, yaitu alm. IH dilaporkan secara pidana oleh ahli warisnya. Namun berakhir damai, tanah 11 ha tersebut dikembalikan kepada ahli waris IH.

“Tetapi kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh Niko Naput seminggu kemudian dan herannya BPN menerima
pembatalan sepihak itu,” heran Indra lagi.

Surat Alas Hak Tanah Berupa Foto Copy 10 Maret 1990 16 Hektar, Tidak Ada Aslinya

Sementara itu Jon Kadis, SH menjelaskan, pada Januari 2024 ahli waris IH mengajukan Gugatan Perdata, untuk membatalkan SHM anak Niko Naput di atas tanahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:09 WIB

Apindo Dorong Penyelesaian Cepat IEU-CEPA untuk Perkuat Daya Saing Ekspor

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WIB

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional

Rabu, 16 April 2025 - 08:24 WIB

Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi

Selasa, 15 April 2025 - 21:21 WIB

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 12:27 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Hassam Kasuba (Detik Indonesia/Haleyora)

MALUKU UTARA

Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:38 WIB