DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Senayan menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (RUU PMI) dapat memperkuat perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga pokok substansi yang diatur dalam RUU PMI ini. Pertama, pengalihan otoritas lembaga yang menangani pekerja migran Indonesia. Kedua, perlindungan bagi pekerja migran itu sendiri. Ketiga, peningkatan akses terhadap pembiayaan.
Terkait dengan lembaga yang mengelola urusan PMI, Irawan menyatakan bahwa selama ini otoritasnya terbagi antara berbagai kementerian dan lembaga, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemnaker), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dalam RUU PMI ini, pihaknya mendesak agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian P2MI) menjadi otoritas tunggal yang bertanggung jawab dalam perlindungan PMI.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kantor perwakilan di negara-negara dengan banyak pekerja migran kita. Saat ini, pemerintah hanya memiliki atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kementerian Luar Negeri melalui kedutaan besar,” ujar Irawan dalam sebuah bincang-bincang dengan Rakyat Merdeka.
Mengenai perlindungan pekerja migran, Irawan memastikan bahwa RUU PMI ini akan mengatur seluruh aspek mulai dari persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga proses reintegrasi setelah kepulangan.
Untuk persiapan sebelum keberangkatan, Irawan menekankan pentingnya pemenuhan kompetensi bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri. “Setelah sampai di luar negeri, pekerja migran kita tidak dipersoalkan lagi karena mereka telah memenuhi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, seperti kemampuan berbahasa dan lainnya,” tambah Irawan.
Selain itu, Irawan juga menyebutkan bahwa selama ini banyak masalah muncul karena pekerja migran langsung dikirim ke pihak pengguna tanpa diketahui oleh negara asal dan negara penerima. Oleh karena itu, Irawan berharap RUU ini akan memastikan bahwa setiap pekerja migran memiliki perjanjian yang jelas, baik dengan pemerintah negara asal atau melalui perusahaan, untuk mendukung perlindungan mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya