DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan,(Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut) M. Idham Pora, memberikan penjelasan terkait keterlambatan proyek pembangunan jalan di Pulau Makian sekmen II dari Desa Kota- ke Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian.
Proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor 620/24/SPPPPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 yang dimulai pada 11 April 2023 dan berakhir pada 8 Desember 2023. Namun hingga masa kontrak berakhir, progres fisik pekerjaan baru mencapai 33,65 persen, dengan progres keuangan sebesar 33,00 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Idham, keterlambatan proyek disebabkan oleh lamanya proses mobilisasi Asphalt Mixing Plant (AMP), yang menghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Melihat komitmen dari pihak ketiga, kami kemudian memberikan addendum waktu dan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan,” ujarnya. Kamis, (17/04/2025)
Pada awal tahun 2024, pihak rekanan kembali melanjutkan pengerjaan proyek hingga mencapai progres terakhir sebesar 58,50 persen. Namun, proyek ini tidak lagi terakomodir dalam APBD Pokok maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sehingga menyulitkan kelanjutan proyek tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya