DETIKINDONESIA.CO.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi meluncurkan tahap kedua program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Program ini menyusul keberhasilan inisiatif serupa yang sebelumnya diluncurkan dalam rangka THR Spesial Lebaran.
“Terima kasih kepada seluruh warga Kaltim atas dukungannya, karena program THR Lebaran dinilai sangat sukses. Semoga program ini terus berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Rudy saat konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (tanggal sesuai aslinya).
Pada tahap kedua ini, relaksasi pajak diberikan dalam dua skema. Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Timur. Kedua, penghapusan denda dan tunggakan pajak bagi kendaraan milik instansi atau badan yang telah dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. Pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Rudy menekankan bahwa program ini juga ditujukan untuk kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim. Ia ingin agar kendaraan tersebut turut menyumbang pajak di daerah di mana mereka beroperasi, bukan hanya menggunakan fasilitas umum Kaltim tanpa kontribusi fiskal.
“Kendaraan luar Kaltim yang beroperasi di wilayah kita turut menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran udara. Sudah seharusnya mereka membayar pajak di sini, bukan di daerah asalnya,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan memberikan keringanan 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama, serta membebaskan tunggakan pajak untuk kendaraan badan yang telah menjadi kendaraan pribadi.
Selain memberikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Gubernur Rudy Mas’ud yang juga dikenal dengan sebutan Gubernur Harum, menyiapkan berbagai hadiah sebagai bentuk penghargaan. Hadiah tersebut meliputi ibadah umrah, motor listrik, serta uang tunai dengan total mencapai Rp5 miliar.
Gubernur Harum juga menyatakan bahwa penerimaan pajak dari program relaksasi ini akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai proyek pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, melaporkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak sejak peluncuran relaksasi tahap pertama. Ia menyebutkan bahwa pendapatan pajak pada hari pelaporan mencapai Rp8,5 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya langsung didistribusikan ke kabupaten dan kota.
“Sebelum ada program THR ini, rata-rata pemasukan harian hanya sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar. Sejak program berjalan, total penerimaan telah menembus angka Rp82 miliar,” jelas Ismiati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |