Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Oleh: Wahyu Muhlis

‎Ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 yang di ubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diundangkan, banyak pihak menyambutnya dengan optimisme.

UUntuk pertama kalinya dalam sejarah legislasi Indonesia, desa diberikan tempat istimewa sebagai entitas pemerintahan yang berdaulat dalam batas kewenangannya sendiri. Tak hanya diberikan pengakuan, desa juga diguyur dana miliaran rupiah per tahun melalui mekanisme Dana Desa. Harapannya: pembangunan merata, kesejahteraan meningkat, dan demokrasi lokal menguat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Namun kini, satu dekade berjalan, pertanyaan besar mengemuka: benarkah Dana Desa telah menjadi berkah? Atau justru telah menjelma menjadi Dana Dosa?

‎UU Desa mengusung semangat penguatan otonomi desa dan pemberdayaan masyarakat. Tapi dalam praktiknya, UU ini justru membuka ruang yang terlalu lebar untuk politisasi, korupsi, dan feodalisme lokal. Banyak kepala desa menjadi “raja kecil” yang mengelola dana miliaran tanpa pengawasan yang memadai. Transparansi hanya menjadi jargon, sementara akuntabilitas hanyut bersama euforia kekuasaan lokal.

Baca Juga :  Pembangunan Rumah Kliennya Mangkrak, Kuasa Hukum Siap Laporkan Yanes Mekeng Ke Kaesang Pangarep

‎Ironisnya, hukum yang harusnya menjadi instrumen pembebas, justru menciptakan jebakan struktural. UU Desa, dalam bentuknya sekarang, gagal memahami realitas sosiologis desa yang kompleks. Ia memaksakan satu model seragam untuk seluruh desa di Indonesia dari Sabang sampai Merauke seakan desa hanyalah entitas administratif, bukan komunitas hidup yang dinamis dan beragam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Wahyu Muhlis
Editor : Abdila Moloku
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru