Bupati Nonaktifkan Kades Waiboga, Akademisi STAI: Inspektorat Wajib Lakukan Pembinaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Hasanudin Tidore, dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si.

Dirinya mengatakan, atas dasar Laporan Pertanggungjawaban atau LPj yang dimasukkan oleh Kepala Desa Waiboga pada tanggal 8 November Tahun 2021, dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak audit internal dalam hal ini Inspektorat Kepulauan Sula. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 24 Agustus Tahun 2021, pihak Inspektorat mengeluarkan 12 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Waiboga dengan waktu yang diberikan 60 hari.

Namun kepala Desa Waiboga tidak mengindahkan 12 rekomendasi tersebut. Dari dan atas dasar keterlambatan atau kelalain yang dilakukan oleh kepala Desa Waiboga sehingga membuat Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, sehingga memberhentikan Sementara Kepala Desa Waiboga.

“Perlu disampaikan bahwa Inspektorat itu adalah lembaga audit internal, dan memiliki prinsip dasar dalam pembinaan. Karena sebagai Lembaga Audit Internal maka tujuan utamanya adalah pengamanan atau pengembalian aset dalam bentuk uang atau barang,” katanya. Jumat (21/01/2022).

Jadi, Lanjut Muhaidin, jika terdapat temuan atas dasar audit inspektorat terhadap LPj Desa Waiboga, maka kewajiban inspektorat adalah melakukan pembinaan atas dasar tindakan penyelewengan anggaran tersebut, sehingga Pemerintah Desa Waiboga bisa mengembalikan hasil temuan dikemudian hari.

Baca Juga :  Saiful Anam: Jokowi Ingin Dongkel Puan di Capres PDI Perjuangan

“Inspektorat juga tidak berhak untuk memberikan batas waktu 60 hari kepada kepala Desa Waiboga untuk menindaklanjuti hasil temuan. Yang berwenang untuk memberikan batas waktu dalam menindaklanjuti hasil temuan hanyalah lembaga audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK),” ungkap Dino Sapa Akrabnya.

Akademisi STAI Babussalam Sula ini juga mengatakan, langkah yang diambil oleh Bupati Fifian Ade Ningsih Mus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Waiboga dari kasus seperti itu, perlu dipertimbangkan kembali.

“Jika kepala Desa Waiboga diberhentikan sementara bagaimana ia dibina oleh inspektorat dan bagaimanapula ia mengembalikan hasil temuan oleh inspektorat. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di Desa-Desa lain,” tutupnya (DI/RED)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Harris
Sumber : Akademisi STAI Babussalam Sula

Berita Terkait

Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 17:59 WIB

Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Senin, 31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terbaru