DETIKINDONESIA.CO.ID, CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggagas kebijakan pelarangan penggunaan pembungkus makanan selain daun jati di wilayah Kabupaten Cirebon. Inisiatif ini ditujukan untuk menjaga kelestarian budaya lokal serta mendongkrak daya tarik pariwisata kuliner yang kaya akan tradisi di Cirebon.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan upaya pelestarian warisan budaya kuliner, salah satunya adalah Nasi Jamblang—hidangan legendaris Cirebon yang secara turun-temurun dibungkus menggunakan daun jati. Selain memperkuat cita rasa, pembungkus alami ini juga sarat makna filosofis yang merefleksikan keharmonisan manusia dengan alam serta penghormatan terhadap budaya leluhur.
“Larangan ini bukan soal keuntungan ekonomi, tapi tentang menjaga warisan budaya yang sudah melekat di masyarakat,” ujar Dedi saat menghadiri Sidang Paripurna dalam rangka Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Senin (21/4/2025). Ia menegaskan bahwa daun jati bukan sekadar pembungkus, melainkan representasi gaya hidup dan keberlangsungan nilai-nilai tradisional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikenal sebagai kuliner khas Cirebon, Nasi Jamblang memiliki sejarah panjang. Berasal dari Desa Jamblang di sisi barat kota, makanan ini pertama kali muncul pada masa kolonial Belanda sebagai bekal praktis bagi para romusha (pekerja paksa) yang membangun jalan Anyer–Panarukan. Daun jati dipilih karena awet, mudah dibawa, serta memberi aroma yang khas pada nasi.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : BISNIS |
Halaman : 1 2 Selanjutnya