DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana mengusulkan agar warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki usaha masuk dalam kategori usaha mikro sebagai bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah.
Sebagai langkah konkret untuk mendukung UMKM yang dijalankan oleh warga binaan, Kementerian UMKM akan memanfaatkan aplikasi Sapa UMKM. Aplikasi ini akan digunakan untuk memetakan, memverifikasi, serta memantau kondisi dan status warga binaan pelaku usaha.
“Dengan sistem ini, kita bisa mengidentifikasi secara sistematis siapa saja pelaku UMKM, termasuk yang menjadi binaan Kemenimipas. Hal ini juga akan memudahkan penyaluran berbagai program pemberdayaan,” ujar Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Maman menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana pembentukan tim kerja (Pokja) guna mengusulkan revisi Undang-Undang UMKM dan Kewirausahaan. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengakuan terhadap warga binaan sebagai pelaku usaha mikro.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya