DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan daerah secara adil, objektif, dan independen, serta menyajikan hasil pemeriksaan berdasarkan fakta yang ada.
Ia menjelaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2024. Laporan ini mencakup pencapaian kinerja makro pembangunan, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan daerah.
“Semua itu telah kami rangkum dalam satu laporan penting yang bisa dinilai dan dievaluasi, serta dijadikan dasar untuk perbaikan ke depannya,” ujar Elisa di Sorong, Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak lepas dari kolaborasi semua pihak, termasuk pengawasan dari BPK RI yang selama ini telah memberikan arahan guna meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap agar BPK bisa melakukan audit LKPJ secara netral dan tidak memihak,” ungkapnya.
Elisa menyatakan, hasil audit nantinya akan mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan menjadi bahan evaluasi guna menyempurnakan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
“LKPJ ini disusun berdasarkan apa yang kami ketahui dan kerjakan. Kami percaya BPK mampu melakukan evaluasi dengan objektivitas berdasarkan isi laporan tersebut, yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan opini,” lanjutnya.
Ia juga meyakini bahwa pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan publik.
“Oleh karena itu, kami berharap BPK tetap menjunjung independensi dan melakukan penilaian sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat yang telah menyelesaikan penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dan telah ditinjau ulang oleh inspektorat masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004.
Rahmadi juga menegaskan bahwa pemeriksaan terperinci terhadap LKPJ dari tiga wilayah tersebut akan dimulai pekan depan, dan hasil audit dalam bentuk opini resmi dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya akan disampaikan dua bulan setelah penyerahan laporan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |