DETIKINDONESIA.CO.ID,JAKARTA — Bersitegang antara warga Desa Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan aparat kepolisian saat unjuk rasa terkait aktivitas PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) berbuntut panjang. Insiden yang terjadi pada Senin (28/4/2025) tersebut menyebabkan korban di pihak warga dan memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Umum PB-Formmalut Jabodetabek, M. Reza A Syadik, mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Ia menilai penggunaan kekerasan atas nama pengamanan investasi sebagai tindakan brutal yang mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekerasan ini bukan hanya menciderai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan upaya sistematis untuk memutilasi aspirasi masyarakat di negara demokrasi,” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Reza menilai tindakan aparat tersebut telah melanggar Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 yang melindungi hak menyampaikan pendapat secara damai.
Lebih jauh, PB-Formmalut Jabodetabek mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara yang dinilai bungkam dalam menyikapi persoalan ini, serta mencopot Kapolres Halmahera Timur yang dianggap tidak mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya