DETIKINDONESIA.CO.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sepaku. Seorang pria berinisial I, warga Balikpapan, ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU, Selasa (29/4/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, S.H., dan Kasi Humas Aipda Syafruddin, S.I.Kom, mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak panjang. Ia diduga terlibat dalam sedikitnya 38 kasus pencurian yang tersebar di wilayah PPU, Balikpapan, hingga Samarinda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku setelah menerima dua laporan kehilangan dari perusahaan telekomunikasi,” ujar Andreas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian pertama terjadi pada 16 Januari 2025 di area tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan. Aksi kedua dilakukan pada 24 April 2025 di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo. Kedua lokasi tersebut merupakan aset milik PT Amantara Kaliyana dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, di antaranya:
Barang bukti milik PT Amantara Kaliyana:
* 1 buah MCB DCPDB
* 1 unit aki 25A
* 3 unit aki 50A
* 1 unit aki 125A
Barang bukti milik PT Telkomsel:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya